Jasa Penyusunan Laporan Keuangan

Banyak UMKM dan perusahaan kecil–menengah belum memiliki tenaga akuntansi profesional, sehingga laporan keuangannya belum tertata. Padahal laporan keuangan yang baik dibutuhkan untuk evaluasi usaha, pengajuan kredit, maupun kepatuhan pajak.

Layanan ini membantu menyusun laporan keuangan secara profesional berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

Ruang Lingkup Jasa

  1. Pencatatan Transaksi Harian
    • Kas masuk & keluar
    • Penjualan & pembelian
    • Piutang & utang
    • Persediaan & aset tetap
  2. Penyusunan Laporan Keuangan
    • Laporan Laba Rugi
    • Neraca (Posisi Keuangan)
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
  3. Rekonsiliasi Data Keuangan
    • Koreksi selisih kas/bank
    • Pemeriksaan kesesuaian laporan dengan bukti transaksi
  4. Analisis Kinerja Keuangan
    • Analisis likuiditas, profitabilitas, dan efisiensi usaha

Output

  • Laporan keuangan lengkap dan siap pakai.
  • Format laporan disesuaikan kebutuhan (perbankan, investor, pajak, atau laporan internal).
  • File laporan tersedia dalam format Excel dan PDF.

Durasi Pengerjaan

2–4 minggu (tergantung jumlah transaksi dan kompleksitas).

Keunggulan Jasa

✅ Mengacu pada standar SAK EMKM
✅ Dapat dilakukan tanpa izin praktik akuntan publik karena bersifat pembukuan internal
✅ Cocok untuk usaha mikro dan kecil
✅ Rahasia keuangan klien dijamin kerahasiaannya
✅ Laporan siap digunakan untuk audit, pajak, atau evaluasi usaha

Jasa Penyusunan Laporan Pajak

Banyak pelaku usaha kecil belum memiliki izin praktik resmi atau belum mendaftar secara penuh di Direktorat Jenderal Pajak, tetapi tetap ingin mengelola kewajiban perpajakan dengan benar.

Layanan ini membantu menyusun laporan pajak yang rapi, benar, dan sesuai peraturan tanpa harus menjadi konsultan pajak bersertifikat.

Ruang Lingkup Jasa

  1. Konsultasi Awal dan Pengumpulan Data
    • Identifikasi jenis usaha dan kewajiban pajak
    • Pengumpulan dokumen (nota penjualan, pembelian, bukti transfer, dsb.)
  2. Perhitungan Pajak
    • PPh Final UMKM (0,5%)
    • PPh 21, 23, 25, PPN sesuai kategori usaha
  3. Penyusunan Laporan Pajak
    • Laporan pajak bulanan dan tahunan
    • Format sederhana sesuai regulasi DJP
  4. Pendampingan Pelaporan (Opsional)
    • Bantuan unggah e-Filing atau pembuatan e-Billing
  5. Review dan Pembetulan Pajak Lama (jika diminta)

Output

  • Laporan Pajak UMKM (bulanan dan tahunan)
  • Rekapitulasi pembayaran dan pelaporan
  • Template dokumen pelaporan digital
  • Penjelasan hasil perhitungan dan saran perbaikan

Durasi Pengerjaan

1–2 minggu per periode laporan.

Keunggulan Jasa

✅ Dapat digunakan oleh usaha non-formal yang belum memiliki izin praktik pajak
✅ Berdasarkan regulasi pajak terbaru
✅ Bersifat edukatif dan membantu pemahaman klien
✅ Proses cepat, aman, dan rahasia
✅ Tidak menggantikan peran konsultan pajak resmi, namun memfasilitasi penyusunan administrasi dasar

Scroll to Top